
IGERS.CO.ID, Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menaruh perhatian serius pada kondisi pemantauan kualitas udara di Cilegon setelah mendapati papan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tidak berfungsi saat peninjauan lapangan. Temuan ini dinilainya sebagai peringatan penting atas lemahnya sistem pengawasan lingkungan di kota industri yang memiliki aktivitas pabrik, pelabuhan, logistik, serta lalu lintas kendaraan berat yang padat.
Ia menegaskan, pengawasan kualitas udara di kawasan industri tidak boleh bersifat simbolis, manual, atau hanya reaktif ketika masalah muncul. Menurutnya, kota industri membutuhkan sistem pemantauan yang aktif, berbasis waktu nyata (real-time), saling terhubung, serta dapat diakses masyarakat. Pengawasan lingkungan, kata dia, tidak boleh berhenti pada papan informasi atau sekadar memenuhi administrasi.
Tidak beroperasinya alat pemantau udara, lanjutnya, berpotensi menghambat pemerintah memperoleh gambaran objektif kondisi lingkungan, terlebih di tengah tingginya kasus gangguan pernapasan di Cilegon. Berdasarkan data kesehatan tahun 2025 yang diterimanya, tercatat ribuan kasus pneumonia dan ISPA, dengan kelompok anak-anak menjadi yang paling rentan terdampak.
Rizki menilai, tingginya angka ISPA yang terus berulang dari tahun ke tahun tidak bisa dilepaskan dari tekanan aktivitas industri, pergerakan logistik, serta pertumbuhan kawasan industri yang semakin masif. Karena itu, ia mendorong penguatan sistem pemantauan kualitas udara agar kebijakan pemerintah benar-benar bertumpu pada data lapangan yang akurat.
Ia juga menekankan bahwa sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap industri atau investasi. Sebaliknya, ia ingin pertumbuhan industri di Cilegon berjalan beriringan dengan modernisasi tata kelola lingkungan serta perlindungan kesehatan warga.
Sebagai tindak lanjut, Rizki meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pemantauan kualitas udara, peninjauan status operasional alat monitoring, integrasi data antara DLH dan Dinkes, penguatan Air Quality Monitoring System (AQMS) secara real-time, serta keterbukaan informasi kualitas udara kepada publik.
Selain itu, ia mendorong kajian komprehensif mengenai keterkaitan antara kualitas udara, aktivitas industri, dan tingginya gangguan pernapasan, sebagai dasar penyusunan kebijakan lingkungan dan kesehatan yang lebih terukur.
“Industri harus tetap berkembang dan investasi harus tetap berjalan. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan udara yang sehat serta kepastian bahwa negara hadir melindungi kualitas hidup warganya,” pungkasnya.

More Stories
Silmy Karim Wamen Imipas Tersangka KPK Terima 100 Juta per Minggu Tiap Jumat Dari Urus Izin Tinggal WNA
Kunjungan Disperindag dan Krakatau Steel ke UMKM PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri di Kota Cilegon
Harga Plastik Naik, Joss Laundry Cilegon Tetap Tahan Tarif Demi Pelanggan