IGERS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik rasuah kelas kakap. Kali ini, kursi pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadi sorotan utama setelah terungkapnya sindikat pemerasan berkedok pengurusan dokumen negara.
Operasi Senyap Berujung Rompi Oranye
Pada Kamis, 4 Juni 2026, publik dikejutkan oleh langkah tegas KPK yang resmi menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu malam (3/6/2026). Setelah sempat dicari oleh penyidik lembaga antirasuah, Silmy akhirnya menyerahkan diri. Pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam berujung pada penahanannya di Rutan Gedung Merah Putih, lengkap dengan balutan rompi oranye khas tahanan KPK.
Jatah Rutin Rp100 Juta per Minggu dan Prinsip “Setiap Klik Ada Harganya”
Kasus ini menguak sisi gelap birokrasi pengurusan dokumen Warga Negara Asing (WNA), khususnya terkait izin tinggal sementara (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP). Berdasarkan konstruksi perkara dari KPK, Silmy diduga kuat telah membangun sistem pemerasan ini sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Praktik kotor ini berjalan sistematis. Penyidik KPK mengungkapkan sebuah fakta mencengangkan bahwa dalam sistem perizinan tersebut berlaku aturan tak tertulis: “untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya.”
Uang pelicin dari WNA maupun biro jasa ditampung menggunakan rekening-rekening nominee (pinjam nama) oleh staf bawahan. Hasil dari pungutan liar ini kemudian didistribusikan setiap hari Jumat. Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggunya.
Secara akumulatif, KPK mencatat total uang hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai oknum di Kemenkumham/Imipas sepanjang 2022 hingga 2026 menyentuh angka fantastis, yakni Rp145,5 miliar.
Temuan ini diperkuat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana sebesar Rp366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai. Ironisnya, 97% dari dana tersebut dipastikan bukan berasal dari gaji atau tunjangan resmi, melainkan uang pemohon layanan keimigrasian.
Sandi Rahasia: Dari “Malaikat” hingga “Gitaris”
Untuk menyamarkan jejak pembagian uang haram ratusan miliar tersebut, para tersangka menggunakan kode-kode unik layaknya sebuah pertunjukan musik.
• “Malaikat”: Sandi yang digunakan untuk merujuk pada jatah uang yang ditujukan bagi para pejabat tinggi.
• “Konser Grup Band”: Istilah operasional distribusi uang, di mana peran seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer dipakai untuk merepresentasikan porsi aliran dana kepada pihak-pihak tertentu di struktur instansi.
Daftar 8 Tersangka yang Terseret Skandal
KPK tidak hanya memutus jabatan pucuk, tetapi juga memotong rantai komando korupsi ini dengan menahan delapan orang sekaligus:
1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas (2025-2026) sekaligus eks Dirjen Imigrasi (2023-2024).
2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi (2024-2025).
3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat (2025-2026).
5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
6. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, KPK juga telah menyita berbagai aset hasil rasuah yang diamankan saat OTT. Mulai dari tumpukan valuta asing (Dolar AS dan Dolar Singapura), logam mulia (emas), hingga deretan kendaraan berupa 4 unit mobil, 9 sepeda motor, dan 7 sepeda mewah yang kini disita sebagai barang bukti di Gedung Merah Putih. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi, mengingat mereka disangkakan dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan.

More Stories
Kunjungan Disperindag dan Krakatau Steel ke UMKM PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri di Kota Cilegon
Ketua DPRD Cilegon Soroti ISPU Mati, Alarm Serius Pengawasan Udara Kota Industri
Harga Plastik Naik, Joss Laundry Cilegon Tetap Tahan Tarif Demi Pelanggan