
IGERS.CO.ID, Cilegon – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mulai mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada kegiatan reses anggota DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2024–2025. Sejumlah pihak telah diperiksa dan dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Tim penyidik Kejari Kota Cilegon saat ini tengah mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Cilegon, sejumlah anggota dewan, hingga pihak penyedia barang dan jasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon Nasrudin, mengungkapkan pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan reses anggota DPRD yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah kebutuhan dalam kegiatan reses, seperti peralatan serta konsumsi makanan dan minuman.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ini bertujuan untuk mengumpulkan bahan, data, dan keterangan guna mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak dalam kegiatan tersebut,” ujar Nasrudin, Sabtu (7/3/2026).
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi kegiatan reses anggota DPRD Kota Cilegon tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran reses anggota DPRD dengan nilai sekitar Rp 2,8 miliar pada tahun anggaran 2024–2025.
Atas dasar laporan tersebut, tim Kejari Cilegon langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan membuka kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

More Stories
Anggota DPRD Jansen Hilarius Kritik Pemkot Cilegon: Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan Soal Banjir Pondok Golf
Kolaborasi Pemkot dan Industri 50 Bus Mudik Gratis Berangkatkan 2000 Warga Cilegon
Konflik Iran – As Memanas, Chandra Asri Terdampak dan Umumkan Force Majuere